Home » » Kriteria Kelulusan

Kriteria Kelulusan



Kriteria Kelulusan mengacu pada PP nomor 19 tahun 2005 pasal 72 ayat 1, peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan dan menengah dengan kriteria sbb. :
a.       Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
b.      Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan ahlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaan estetika, dan kelompok  mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan
c.       Lulus Ujian Sekolah untuk kelompok mata pelajaran pengetahuan dan teknologi
d.      Lulus Ujian Nasional  
Ketentuan mengenai penilaian akhir dan ujian sekolah diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri berdasarkan usulan dari BNSP.
Komentar
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Tuliskan pesan dengan santun, Terma Kasih!

Story Telling

Bayu Bagas, peraih juara 3 Lomba Story Telling Tingkat Kabupaten dan melaju ke tingkat propinsi

Random Post

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. SMP N 1 Karangtengah - All Rights Reserved
Template Created by M.Ng. Tri Mulyono Prasetyo, S.Pd.
Dipublikasikan oleh SMP Negeri 1 Karangtengah