Kriteria Kelulusan mengacu pada PP nomor 19 tahun 2005 pasal 72 ayat 1, peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan dan menengah dengan kriteria sbb. :
a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
b. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan ahlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaan estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan
c. Lulus Ujian Sekolah untuk kelompok mata pelajaran pengetahuan dan teknologi
d. Lulus Ujian Nasional
Ketentuan mengenai penilaian akhir dan ujian sekolah diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri berdasarkan usulan dari BNSP.